Pakar Minta Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalami Perannya di Satgas PKH


 Pakar Minta Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalami Perannya di Satgas PKH Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy (pertama kiri) dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat penegak hukum juga didorong untuk mendalami perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menilai penyidik perlu menelaah kemungkinan adanya keterkaitan antara kewenangan yang dimiliki Febrie di Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diselidiki.

"Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki," ujar Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Faisal, apabila penyidik menemukan indikasi TPPU, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana asal semata. Penelusuran juga perlu diarahkan pada aliran dana, kepemilikan aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner atau pihak yang menikmati manfaat dari harta hasil tindak pidana tersebut.

Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpartisipasi dalam proses penanganan perkara, bahkan mengambil alih penyidikan apabila dinilai memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, keterlibatan KPK penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau diperlukan tingkat independensi yang lebih tinggi dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap jalannya proses hukum agar komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Ia menilai masyarakat berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara menyeluruh, termasuk apabila mengarah pada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," tegasnya dikutip Antara.

Kejagung Selidiki Dugaan TPPU

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai jaksa.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai penyelenggara negara.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Namun, Rudi enggan mengungkapkan secara rinci modus pencucian uang yang tengah didalami penyidik. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

Saat ini Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung.

Satgas PKH Hormati Proses Hukum

Menanggapi perkara tersebut, Satgas PKH menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," ujar Barita usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menegaskan Satgas PKH tetap menjalankan tugas berdasarkan prinsip organisasi yang berlaku, baik pada unsur badan pengarah maupun badan pelaksana, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru