Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di Kejaksaan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Modus Belum Diungkap Demi Kepentingan Penyidikan
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung belum membuka secara rinci modus dugaan pencucian uang tersebut. Menurut Rudi, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian yang tengah disusun penyidik.
Ia menegaskan, pengungkapan secara prematur justru berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Meski demikian, Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai tahapan penyidikan.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menegaskan seluruh proses hukum tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap menghormati hak setiap pihak selama proses penyidikan berlangsung.
"Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," ujarnya dikutip Antara.
Diperiksa Hampir 10 Jam Sebelum Ditetapkan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (24/7/2026).Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Terima Pelimpahan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik terbaru, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI (Sprindik Nomor 43).
Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) (Sprindik Nomor 44).
Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Sprindik Nomor 45).
Penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih terus berlangsung, sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.