Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) mengonfirmasi keterangan dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (30/7/2026).
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai informasi yang berkaitan dengan penanganan dua perkara besar tersebut.
"Kita mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kuat yang menjadi dasar sangkaan penyidik memang benar terjadi," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Delapan Saksi Hadiri Pemeriksaan
Dalam agenda pemeriksaan hari itu, Tim 9 sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Namun, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga lainnya berhalangan hadir.
Delapan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Baca juga:
Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dari Rumah Mewah di Sentul, Nilainya Diperkirakan Ratusan MiliarKejaksaan Agung memastikan para saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan pada kesempatan berikutnya.
Dua Orang Telah Berstatus Tersangka
Dalam penyidikan perkara TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah dikutip Antara.
Tiga Sprindik Lain Juga Diterbitkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara sprindik ketiga, bernomor 45, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Penyidikan terhadap berbagai perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum serta menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.