Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/auv/aa. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA terus menuai reaksi keras. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, bahkan berharap tersangka dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merugikan kepentingan masyarakat luas.
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah itu, dugaan korupsi yang dilakukan FA bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai kasus tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat.
"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Korupsi Disebut Berkaitan dengan Kasus Besar
Gus Falah menilai dugaan korupsi yang menyeret FA berkaitan dengan sejumlah perkara strategis yang berdampak luas, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.
"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, ia tidak merinci hubungan langsung FA dengan masing-masing perkara tersebut.
Baca juga:
Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Umrah Usai Jadi Tersangka, Tegaskan Masih di IndonesiaDPR Dorong Pengawasan Lewat Panja
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil. Ia mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawasi jalannya proses hukum.
"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," tegasnya.
FA Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
FA dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Baru.
Sementara tersangka DR dijerat dengan pasal-pasal TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Totok, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum sejumlah perkara, termasuk kasus PT Asabri dan perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Totok menjelaskan, penyidikan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah itu merupakan hasil kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya dikutip Antara.
Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.