Hakim Mahkamah Konstitus saat membacakan putusan uji materiil terkait anggaran program MBG di Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah bersama DPR RI diminta memisahkan pendanaan program tersebut mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026), atas permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah memberikan tenggang waktu hingga APBN 2028 karena proses penyusunan anggaran negara dilakukan setiap tahun dan membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Baca juga:
PMKRI REGIO VIII Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Anggaran di Pemprov KaltimHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, program Makan Bergizi Gratis maupun program sejenis yang berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan dikutip Antara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan program makan bergizi di lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun keagamaan.
Menurut MK, perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi. Akibatnya, alokasi minimal anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tidak terpenuhi secara optimal dikutip Antara.
Mahkamah juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan syarat anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga amanat konstitusi agar anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk penyelenggaraan pendidikan, sekaligus memastikan hak setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan yang layak tetap terlindungi.