Selasa, 04 Agustus 2026

Tim 9 Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram di Rumah Eks Jampidsus


 Tim 9 Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram di Rumah Eks Jampidsus Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim 9 Kejaksaan Agung didesak mengusut tuntas kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea mengatakan hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai siapa pemilik uang dan emas tersebut, termasuk asal-usul aliran dananya.

"Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu terus menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang disita sangat besar. Karena itu, masyarakat berharap Tim 9 Kejaksaan Agung dapat mengungkap secara terang asal-usul aset tersebut sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab.

Iqbal menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas merupakan hal yang wajar. Besarnya nilai aset yang ditemukan membuat masyarakat menuntut kepastian hukum serta transparansi dalam proses penegakan hukum.

"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, ia juga mengajak semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta terungkap.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut, ia menyebut seluruh aset itu merupakan milik seseorang tanpa mengungkap identitasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga rumah tersebut menggunakan nama pihak lain atau nominee. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan rumah itu diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menggunakan nama orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kasus ini masih terus bergulir. Publik kini menantikan langkah Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap kepemilikan serta asal-usul uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam perkara tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru