Selasa, 11 Agustus 2026

Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara


 Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara Ketua Setara Institute, Hendardi. (Foto: SETARA Institute)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai berbagai langkah komunikasi yang disampaikan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian publik.

Dalam komentarnya, Senin, 10 Agustus 2026, Hendardi menyoroti kecenderungan pembelaan yang lebih banyak mengangkat persoalan prosedural dalam proses hukum, termasuk mengenai praperadilan, sementara substansi dugaan tindak pidana justru dinilai belum mendapat perhatian yang memadai.

Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak tersangka dalam sistem negara hukum. Namun, hak tersebut seharusnya tidak diposisikan seolah-olah menjadi pengganti dari pengujian terhadap substansi perkara.

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum,” demikian pokok pandangan Hendardi.

Persoalannya, kata dia, adalah ketika aspek prosedural dijadikan fokus utama sementara pertanyaan yang lebih mendasar mengenai substansi perkara justru berada di belakang.

Bukan Hanya soal Prosedur

Hendardi menilai, jika tim kuasa hukum benar-benar ingin memperjuangkan prinsip due process of law, maka seluruh rangkaian proses penanganan perkara seharusnya diuji secara objektif sejak awal.

Salah satu hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah proses pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Bagi Hendardi, proses tersebut penting dipertanyakan karena menyangkut isu independensi dan potensi konflik kepentingan.

Pasalnya, perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.

“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan,” ujar Hendardi dalam komentarnya.

Ia menilai persoalan independensi menjadi penting karena penegakan hukum tidak hanya harus benar secara prosedural, tetapi juga harus dipercaya publik sebagai proses yang objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.

Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Menurut Hendardi, penanganan perkara yang berkaitan dengan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum memiliki tantangan tersendiri.

Bukan semata-mata karena siapa tersangkanya, tetapi karena institusi yang menangani perkara tersebut memiliki hubungan kelembagaan dengan posisi yang pernah dijabat oleh orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Kondisi seperti itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses penegakan hukum.

Karena itu, Hendardi menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting. Publik harus dapat melihat bahwa proses hukum berjalan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan posisi, pengaruh, ataupun kalkulasi politik.

Due Process of Law Tidak Boleh Parsial

Hendardi juga mengingatkan bahwa prinsip due process of law tidak seharusnya digunakan secara parsial.

Jika aspek prosedural hendak dipersoalkan, maka seluruh tahapan proses harus dilihat secara utuh. Tidak hanya menyangkut tindakan teknis penyidik seperti penggeledahan atau penyitaan, tetapi juga keputusan-keputusan penting sejak awal penanganan perkara.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Hendardi, pembelaan terhadap hak-hak tersangka tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan yang lebih besar, yaitu memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen dan akuntabel.

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial,” menjadi salah satu pokok kritik Hendardi.

Publik Menunggu Substansi Perkara

Pada akhirnya, Hendardi melihat perkara ini bukan hanya sebagai persoalan hukum yang menyangkut seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Lebih jauh, perkara tersebut dinilai dapat menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Publik, menurut dia, membutuhkan proses hukum yang transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Yang paling penting, proses tersebut harus diarahkan pada pengungkapan kebenaran materiil dan pemberian keadilan.

Karena itu, Hendardi mengingatkan agar perdebatan mengenai prosedur tidak sampai menggeser perhatian dari substansi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Jika publik justru melihat adanya upaya untuk mengalihkan perhatian dari substansi perkara, menurut dia, hal itu dapat memperkuat persepsi mengenai adanya kepentingan tertentu yang hendak dilindungi.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Hilang

Hendardi menegaskan, negara hukum membutuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun apabila hukum diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara terbuka dan objektif sehingga supremasi hukum tetap terjaga.

Menurut Hendardi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bukan sekadar persoalan citra lembaga. Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari keberlangsungan negara hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal, risiko yang muncul bisa jauh lebih besar.

Masyarakat, kata Hendardi, tidak boleh sampai merasa perlu mencari jalan sendiri untuk mendapatkan keadilan. Pilihannya bisa dimulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience), bahkan dalam situasi yang lebih buruk dapat berkembang menjadi mob justice atau street justice.

Fenomena semacam itu, menurutnya, telah terlihat di berbagai wilayah di tingkat global maupun regional.

Karena itu, pesan akhirnya sederhana: supremasi hukum harus ditegakkan agar keadilan tetap menjadi jalan utama bagi masyarakat.

Bagi Hendardi, proses hukum dalam perkara ini bukan hanya tentang bagaimana menyelesaikan satu perkara, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa kepentingan yang berada di atas hukum.

[

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru