Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook.
Kejagung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah putusan tersebut sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 Miliar“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi JPU untuk bersikap atas putusan pengadilan,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hukuman Nadiem Dipangkas Satu Tahun
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarSikap Kejagung itu disampaikan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding perkara Nadiem pada Kamis (24/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mengubah sejumlah pidana lain yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.
Majelis hakim yang dipimpin Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dipertahankan. Beberapa bagian dinilai perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan banding.
Namun, pertimbangan pada tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan serta menjadi bagian dari putusan banding.
Dengan demikian, putusan banding tidak menghapus kesimpulan bersalah terhadap Nadiem. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dinilai terbukti dalam persidangan.
Denda Tetap Rp1 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah besaran pidana lain.
Denda tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi dari sebelumnya 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Perubahan juga terjadi pada kewajiban membayar uang pengganti. Pada tingkat pertama, Nadiem sebelumnya dijatuhi uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Dalam putusan banding, angka tersebut menjadi sekitar Rp548,76 miliar, dengan ketentuan pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Perubahan itu menjadi salah satu bagian penting dari putusan banding selain pengurangan masa pidana penjara.
Hakim Pertimbangkan Faktor Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi yang dinilai memberatkan maupun meringankan bagi Nadiem.
Salah satu keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya sikap Nadiem selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta kontribusinya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari alasan majelis dalam menentukan pidana yang dijatuhkan pada tingkat banding.
Kejagung Belum Menentukan Langkah Berikutnya
Dengan keluarnya putusan banding, perhatian kini beralih pada sikap jaksa penuntut umum.
Kejagung belum menyatakan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh langkah hukum berikutnya. Anang menegaskan bahwa JPU perlu menerima dan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Artinya, posisi Kejagung saat ini masih berada pada tahap penelaahan terhadap putusan banding. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah jaksa mempelajari pertimbangan majelis hakim secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara Nadiem ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada periode yang menjadi objek perkara. Putusan banding tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang masih berjalan.