Kejagung Resmi Terima Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi dari Polri, Ada Kontainer hingga Koper


 Kejagung Resmi Terima Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi dari Polri, Ada Kontainer hingga Koper Penyidik Polri membawa barang bukti tiga kasus korupsi ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses pengalihan penanganan tiga perkara besar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menerima barang bukti dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Penyerahan barang bukti tersebut menjadi tahapan penting setelah sebelumnya Polri menyerahkan berkas administrasi penyidikan kepada Kejagung. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam mempercepat penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan barang bukti dilakukan secara bertahap sejak Selasa hingga Rabu.

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Anang dikutip Antara.

Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), tim penyidik Polri tiba sekitar pukul 11.45 WIB.

Mereka terlihat membawa tiga kotak kontainer, satu koper, serta dua bingkai foto berukuran sedang dan besar. Namun, para penyidik tidak memberikan keterangan mengenai isi barang bukti yang dibawa saat memasuki gedung.

Berkas Sudah Lebih Dulu Diserahkan

Sebelumnya, pada Selasa (14/7), penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas administrasi penyidikan kepada Kejagung.

Penyerahan administrasi tersebut menjadi tindak lanjut atas keputusan pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejagung.

Tiga Perkara yang Dialihkan ke Kejagung

Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi:

  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara.

  • Dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA serta seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Proses penanganan perkara kini sepenuhnya berlanjut di Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari kepolisian

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru