Loading
Dokumentasi Operasi Bali Becik oleh Satuan Tugas Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kantor Imigrasi se-Bali, dengan dibantu pecalang desa. Operasi dilakukan pada 19–21 Mei 2025. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi dalam Operasi Bali Becik 2025. Operasi penegakan hukum ini menyasar pelanggaran keimigrasian yang marak terjadi di Bali, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal oleh WNA.
Menteri Imipas Agus Andrianto sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/5/2025), mengatakan operasi yang dilaksanakan oleh tim Ditjen Imigrasi beserta kantor Imigrasi se-Bali ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali.
“Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” kata Agus.
Mengingat banyaknya WNA bermasalah yang terjaring di lokasi penginapan, Menteri Agus pun mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi pariwisata untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik memeriksa 312 WNA pada 19–21 Mei 2025. Setelah diperiksa, 23 orang di antaranya didapati bermasalah.
“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata dia dikutip Antara.
Yuldi menambahkan, delapan orang WNA telah dideteksi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga lebih dari 60 hari.
Kemudian, tujuh WNA telah ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal, sementara enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, Kabupaten Badung dilakukan oleh satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada tempat inap keluarga (homestay), vila, dan hotel, dibantu Satpol PP Kabupaten Badung, pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan Sanur, Denpasar Selatan dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, wisma tamu (guest house), dan apartemen.
Di lokasi berbeda, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang, Kabupaten Karangasem serta Umeanyar dan Anturan, Kabupaten Buleleng dengan menyasar kos-kosan, homestay, vila, dan pusat menyelam (dive center).
Menurut Yuldi, satgas pada operasi tersebut tidak hanya melakukan penindakan keimigrasian, tetapi juga menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik atau pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
“Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal,” demikian Yuldi.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak, terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.