Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo soal penegakan hukum. (Ilustrasi) share on: JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dr. Rudyono Darso
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pesan tersebut, Rudyono menyoroti kondisi penegakan hukum dan peradilan di Indonesia serta meminta Presiden melakukan perbaikan yang nyata dan tegas.
Pesan terbuka itu disampaikan Dr Rudyono sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi hukum di Indonesia. Ia mengawali pesannya dengan menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo tidak hanya mengetahui persoalan penegakan hukum, tetapi juga pernah merasakan proses hukum dan peradilan di Indonesia.
“Bapak Presiden, kami yakin bapak bukan cuma tahu, tapi juga pernah merasakan, proses penegakan hukum dan peradilan yang sangat buruk, bahkan sudah mulai membusuk,” tulis Rudyono dalam pesan terbukanya.
Baca juga:
Listyo Sigit Tanggapi Isu Surat Presiden Penggantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif PresidenDalam pesannya, Dr. Rudyono kemudian mengangkat persoalan yang dihadapi masyarakat dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, masyarakat pada akhirnya harus mengikuti berbagai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami rakyat Indonesia dipaksa dan terpaksa atas nama Undang Undang dan Peraturan untuk HARUS PERCAYA DAN MENGIKUTI SEMUA PROSES KEJAHATAN HUKUM INI,” tulisnya.
Baca juga:
Komnas HAM Usulkan TGPF untuk Kasus Andrie Yunus, Dorong Transparansi dan Kepercayaan PublikDr. Rudyono juga menempatkan Presiden Prabowo pada posisi penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Ia menyebut Indonesia berada di persimpangan jalan yang menentukan masa depan NKRI.
“Bapak adalah Pemimpin Indonesia, dipersimpangan jalan antara NKRI Jaya atau NKRI mungkin Bubar,” demikian pesan Dr. Rudyono.
Minta Perbaikan Nyata dan Tegas
Melalui pesan terbuka tersebut, Dr. Rudyono secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan pembenahan terhadap persoalan yang menurutnya terjadi dalam penegakan hukum dan peradilan.
“Kami memohon ada perbaikan yang NYATA dan TEGAS. Demi masa depan NKRI,” tegas Dr. Rudyono.
Pesan terbuka itu kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dan nama Rudyono D.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penegakan hukum sebagai perhatian utama Rudyono dalam pesannya kepada Presiden Prabowo. Ia berharap kepemimpinan Presiden dapat menghadirkan perbaikan konkret dalam kehidupan hukum dan keadilan di Indonesia.
Sorotan Dr. Rudyono mengenai penegakan hukum bukan merupakan isu yang baru ia sampaikan. Dalam pernyataan sebelumnya pada 2024, Dr. Rudyono juga pernah mengkritik praktik penyalahgunaan hukum di era Reformasi. Ia menilai keberadaan lembaga-lembaga pengawasan hukum belum sepenuhnya mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum oleh oknum tertentu.
Di sisi lain, Presiden Prabowo dalam sejumlah kesempatan pada 2026 juga menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Dalam pidatonya pada April 2026, Prabowo menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara serta menyatakan komitmen menggunakan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam pidato di Sidang Paripurna DPR RI pada Mei 2026, Prabowo kembali menyoroti persoalan lemahnya penegakan hukum terhadap sejumlah praktik ilegal dan menyerukan keberanian untuk melakukan pembenahan. Presiden RI
Pernyataan Dr. Rudyono tersebut sekaligus menjadi dorongan agar agenda pembenahan hukum tidak berhenti pada kebijakan atau pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang dirasakan masyarakat.