Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan dibacakan mulai pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara ini menjadi perhatian karena para pemohon mempertanyakan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Mereka menilai terdapat persoalan dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon antara lain didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Persoalan yang diajukan berkaitan dengan ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Para pemohon kemudian mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi yang menurut para pemohon menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi yang diajukan pemohon dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari materi yang harus dinilai serta diputus oleh MK.
Perkara ini mulai diperiksa MK pada 21 September 2026 melalui agenda pemeriksaan pendahuluan.
Persidangan kemudian berlanjut pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Dalam proses tersebut muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Tahapan pembuktian kemudian berlangsung pada 30 September. Para pemohon menghadirkan saksi dan ahli serta menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha.
Selain itu, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Dari pihak termohon, KPU memberikan keterangan dan menghadirkan sejumlah pihak untuk menjelaskan proses pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan pada 1 Oktober, MK mendengarkan pembuktian dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil para pemohon mengenai adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pada persidangan terakhir sebelum putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Keterangan dari instansi pemerintah dan perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri menjadi penting karena salah satu pokok perkara berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan proses penyetaraannya di Indonesia.
Seluruh keterangan, bukti, serta argumentasi dari para pihak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam.
Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai perkara yang diajukan 12 pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Yang menjadi perhatian bukan hanya substansi persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga bagaimana majelis hakim menilai kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut, kedudukan hukum para pemohon, serta bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Publik kini menunggu apakah permohonan tersebut akan diterima, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Jawaban atas seluruh persoalan tersebut akan terlihat dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim malam ini.