Polisi berhasil ciduk tiga penimbun ribuan liter solar di Serang. (tribratanews)
SERANG, ARAHKITA.COM - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menciduk tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para pelaku beraksi dengan modus menggunakan tangka yang telah dimodifikasi.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” terang Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Rudi Hernanto.
Ketiganya diamankan pihak Kepolisian di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Minggu (1/9/2019). Mereka adalah AS (27) warga Kramatwatu, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung.
Saat ini, barang bukti telah berhasil disita yaitu sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.
“Selain itu, kita juga amankan sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi kuda warna hitam dan Isuzu phanter pick up yang terparkir depan kontrakan,” jelas Dirkrimsus.
Diketahui para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150/liter.
Dirkrimsus menambahkan, para tersangka membeli solar dengan dua kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan, dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam jerigen yang disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar.
“Sementara ini, untuk motif penimbunannya sedang kita dalami dan kita sedang lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” pungkas Kombes Pol. Rudi.
Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dijera dan dikenakan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.