Pemeriksaan Hasan Bahta oleh penyidik Polres Tidore beberapa waktu lalu. (Arahkita/Apriyanto Daud)
TIDORE, ARAHKITA.COM - Dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan oleh akun Facebook atas nama Kapitan Hasane Bahta terhadap seluruh wartawan yang bertugas di Kota Tidore Kepulauan, akhirnya naik status dari penyidikan menjadi tersangka, Rabu (4/9/2019).
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Dedy Yudanto bahwa dalam pemeriksaan pertama maupun kedua, Hasan Bahta mengaku bahwa postingan tersebut memang dilakukan secara langsung oleh dirinya, hal itu juga diperkuat dengan hasil labfor di Jakarta melalui Email, dan Pasword Akun Facebook milik Hasan Bahta.
“Dalam pemeriksaan kedua, Hasan Bahta tidak datang, sehingga kami jemput dia di Loloda Kabupaten Halmahera Barat, jadi saat ini HandPhonenya sudah kami sita,” jelasnya.
Dari perbuatan dugaan pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan oleh Hasan Bahta itu, kemudian dikenakan sanksi ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. “ Saat ini tinggal dilakukan penandatangan PH-nya, setelah itu langsung naik ke tahap satu” tambahnya.