Menghina Wapres Ma‘ruf Amin, Polisi Tetapkan Jafar Shodiq sebagai Tersangka


 Menghina Wapres Ma‘ruf Amin, Polisi Tetapkan Jafar Shodiq sebagai Tersangka Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono. (tribatranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.

“Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka,” terang Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (6/12/19).

Aparat Kepolisian sampai saat ini masih mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar.

“Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan,” jelas Jenderal bintang satu.

Tersangka Jafar mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya video ceramah Jafar Shodiq viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube ‘habib ja’far shodiq bin sholeh alattas’, diunggah pada 30 November 2019.

Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini.

Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru