Loading
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberi keterangan pers. (Pikiran Rakyat)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya menyatakan, penabuh drum (drummer) Band J-rocks berinisial ARK (39) dan dan tiga rekannya, positif mengonsumsi ganja, berdasarkan hasil tes urine terhadap mereka.
"Empat orang sudah kita amankan, kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020)
Yusri mengatakan polisi masih dalami kasus ini.
Dia menegaskan jajarannya tak segan melakukan penindakan jika ada pengguna narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita dalami peran masing-masing, apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini, masih kita dalami," tutur Yusri diberitakan Antara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diketahui telah mengamankan empat orang dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Identitas pelaku ARK yang merupakan drummer Band J-Rocks, serta M (38), DN (33), dan W (55) yang merupakan kru band tersebut.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan jumlah diperkirakan mencapai satu kilogram.
"(Barang bukti) narkotika jenis ganja seberat satu kilogram," pungkasnya.
Bukan Pengedar
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebut ARK, tidak terlibat sebagai jaringan peredaran narkoba dan hanya menjadi pengguna.
Yusri menjelaskan polisi telah menangkap ARK dan tiga rekannya yang berinisial M (38), DN (33), dan W (55) dan merupakan kru grup musik tersebut, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan ARK hanya sebagai pengguna narkoba.
"W dan ARK ini sebagai pengguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin," kata Yusri.
Polisi telah melakukan tes urine keempatnya dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif mengonsumsi ganja.
"Empat orang sudah kita amankan, kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna,"kata Yusri.Yusri mengatakan polisi masih dalami kasus ini.
Dia menegaskan jajarannya tak segan melakukan penindakan jika ada pengguna narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.
Yusri mengatakan keempatnya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempatnya dapat dijerat dengan Pasal 111 junto 114 UU RI tentang Narkotika.