Kasus Korupsi Chromebook: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun


 Kasus Korupsi Chromebook: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mardiantos dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Nilai kerugian ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fakta yang terungkap di persidangan.

Rincian Kerugian Negara

Hakim menjelaskan, total kerugian negara terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kedua, kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Jika dirinci lebih lanjut, kerugian dari program digitalisasi pendidikan terjadi secara bertahap:

  • Tahun 2020: Rp127,9 miliar
  • Tahun 2021: Rp544,6 miliar
  • Tahun 2022: Rp895,3 miliar

Sementara itu, nilai kerugian dalam bentuk dolar AS dihitung menggunakan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yakni Rp14.105 per dolar AS.

Vonis dan Tanggung Jawab Pejabat

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama

Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka pada 2020–2021.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta, dengan subsider 120 hari kurungan jika tidak dibayarkan. Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Keterlibatan Sejumlah Pihak

Majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta beberapa pihak terkait lainnya dikutip Antara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Catatan Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program digitalisasi pendidikan—yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas belajar—harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Tanpa itu, anggaran besar justru berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru