Loading
Mantan staff khusus Mendikbudristek Fiona Handayani. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Rabu terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disampaikan detail lebih lanjut kepada publik.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki indikasi korupsi dalam penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Penyelidikan ini dilakukan secara terpisah dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanSelain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.