Selasa, 30 Desember 2025

PPATK Ungkap Lebih dari 1 Juta Rekening terkait Tindak Pidana dan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tidak Digunakan


 PPATK Ungkap Lebih dari 1 Juta Rekening terkait Tindak Pidana dan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tidak Digunakan PPATK Ungkap Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait Tindak Pidana. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lebih dari satu juta rekening diduga terlibat dalam aktivitas tindak pidana berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejak 2020.

Temuan ini disampaikan oleh Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diketahui merupakan rekening nominee, yang diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli rekening, peretasan, hingga metode yang melanggar hukum. Rekening tersebut umumnya digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau dormant.

Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi apapun sebelum tiba-tiba menerima aliran dana ilegal, yang mengindikasikan pola transaksi mencurigakan dan berpotensi kriminal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.

Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir dikutip Antara.

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.

Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK.

Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.

Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru