Rabu, 31 Desember 2025

DPR Apresiasi Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Presiden


 DPR  Apresiasi Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Presiden Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COMWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan karena mengunggah meme yang dianggap menyinggung Presiden terpilih Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Sahroni menilai tindakan SSS dalam menyampaikan kritik memang telah melewati batas wajar, namun ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis.

"Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/5).

Langkah penangguhan ini diharapkan menjadi contoh dalam menangani kasus serupa, khususnya yang melibatkan kebebasan berekspresi di kalangan generasi muda.

 

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun," katanya dikutip Antara.

Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Namun, kritik yang disampaikan harus secara santun dan bertanggung jawab.

"Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi ITB, yang ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

Penangguhan penahanan itu, kata Brigjen Pol. Trunoyudo, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru