Selasa, 30 Desember 2025

Eks Pejabat Bank BJB Ditahan, KDM Angkat Bicara soal Kasus Sritex


 Eks Pejabat Bank BJB Ditahan, KDM Angkat Bicara soal Kasus Sritex Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat.(Foto ig@dedimulyadi71)

BANDUNG, ARAHKITA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM menyoroti penahanan mantan pejabat Bank BJB yang diduga terlibat dalam kasus pembiayaan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ia menilai proses hukum yang berjalan perlu dikawal agar tetap objektif dan transparan.

"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi pada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke BJB, mudah-mudahan tidak salah kalau salah dikoreksi, sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai," kata KDM dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Kamis (22/5/2025)

Menurut Dedi, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan langkah taktis dan telah tepat.

Sementara dari pihaknya, Dedi mengklaim telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

"Pemprov Jabar melalui RUPS  sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB, saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang," tuturnya dikutip Antara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru