Loading
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa delapan orang saksi telah diperiksa dan hasil gelar perkara menetapkan delapan tersangka.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka baru,” kata Nurcahyo di Jakarta, Selasa dini hari.
Delapan tersangka itu adalah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Nurcahyo, dilansir Antara, mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.
Untuk selanjutnya, tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.
Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.