Loading
Arsip foto - Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono, di Kuala Lumpur, Selasa (18/11/2025), menunjukkan foto pekerja migran Indonesia asal Sumatera Barat yang mengalami penganiayaan di Malaysia. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
KUALA LUMPUR, ARAHKITA.COM — Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, kembali mengingatkan agar warga negara Indonesia tidak nekat bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi. Menurutnya, risiko yang mengintai para pekerja migran nonprosedural atau ilegal sangat besar, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik seperti asisten rumah tangga.
Dalam sesi podcast di KBRI Kuala Lumpur pada Minggu (23/11/2025), Dubes Hermono menyebut bahwa tren penindakan imigrasi Malaysia semakin meningkat. Pendatang asing tanpa izin (PATI) yang kedapatan masuk dengan tujuan bekerja secara ilegal bisa langsung ditahan dan dideportasi.
“Jangan kerja ‘kosongan’. Kalau nekat masuk dan dicurigai bekerja secara ilegal, ujung-ujungnya akan ditolak masuk atau bahkan dideportasi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, banyak WNI yang saat ini berakhir tidur berhari-hari di bandara Malaysia menunggu jadwal pemulangan karena proses deportasi tidak selalu cepat.
Selain itu, Malaysia telah membentuk lembaga baru bernama Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS) yang memperketat pemeriksaan di pintu-pintu masuk negara itu. Setiap orang asing yang dianggap mencurigakan akan langsung diproses.
Risiko Berat Pekerja Domestik Nonprosedural
Menurut Hermono, sektor domestik adalah yang paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan apabila pekerja tidak memiliki izin resmi.
Beberapa kasus yang ditangani KBRI mencakup:
“Sekitar 95 persen kasus yang kami terima adalah perempuan pekerja rumah tangga. Dan 97 persennya merupakan pekerja nonprosedural,” ungkapnya dikutip Antara.
Karena tidak memiliki dokumen resmi dan asuransi, banyak pekerja migran yang sakit akhirnya tidak bisa ditangani dengan layak.
Ikuti Jalur Legal: Lebih Aman dan Justru Lebih Murah
Dubes Hermono menegaskan bahwa mengikuti prosedur resmi sebenarnya jauh lebih menguntungkan. Biaya penempatan legal tidak dibebankan kepada pekerja, sehingga jauh lebih hemat dibandingkan jalur ilegal yang kerap memotong gaji selama berbulan-bulan.
Indonesia dan Malaysia telah memiliki MoU perlindungan PMI sektor domestik. Namun perjanjian ini akan sia-sia jika masih banyak yang bekerja tanpa izin.Selain itu, Dubes Hermono juga meminta pihak imigrasi Indonesia memperketat pencegahan keberangkatan pekerja berisiko melalui profiling lebih detail.
“Tujuan kami jelas: melindungi warga negara sendiri. Jangan sampai WNI berangkat penuh harapan, tetapi yang datang malah penderitaan.”
Intinya
Kalau ingin bekerja di Malaysia:
Karena keselamatan dan masa depan pekerja lebih penting daripada tergiur proses cepat yang justru berbahaya.