Jumat, 23 Januari 2026

Kemlu RI Pastikan Perlindungan WNI Anak yang Ditahan di Yordania terkait Dugaan Dukungan ISIS


 Kemlu RI Pastikan Perlindungan WNI Anak yang Ditahan di Yordania terkait Dugaan Dukungan ISIS Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Cindy Frishanti)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kementerian Luar Negeri RI) mengonfirmasi penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus anak oleh aparat keamanan Yordania. Penahanan tersebut dilakukan pada 19 Mei 2025, menyusul dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang mengarah pada dukungan terhadap kelompok ekstremis ISIS.

Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman (KBRI Amman) dari komunitas diaspora Indonesia setempat.

“Anak tersebut diduga terlibat dalam aktivitas online yang terindikasi memberikan dukungan terhadap ISIS,” ujar Heni.

Hingga saat ini, anak berinisial KL tersebut telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman (Amman). Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 13 Januari mendatang.

Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kepolisian Yordania (Kepolisian Yordania) serta Kementerian Luar Negeri Yordania.

Sebagai bagian dari upaya pendampingan, KBRI Amman telah mendapatkan izin resmi untuk mengunjungi KL di tempat penahanan di Madaba (Madaba) pada 7 Januari. Hasil kunjungan memastikan bahwa kondisi fisik dan mental KL berada dalam keadaan sehat dan baik.

“Pendampingan hukum terus diberikan, dan kami memastikan anak tersebut diperlakukan sesuai dengan haknya sebagai WNI dan sebagai anak,” tegas Heni dikutip Antara.

Kemlu RI bersama KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari memastikan seluruh hak dasar KL tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung, termasuk akses bantuan hukum dan perlakuan yang manusiawi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru