Loading
Remaja Korea Utara Diduga Dieksekusi karena Menonton Squid Game. (Netflix)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Korea Utara dituduh mengeksekusi anak-anak sekolah dan remaja karena menonton drama Korea Selatan dan acara televisi asing, termasuk serial populer Squid Game. Tuduhan mengerikan ini muncul dalam kesaksian para pelarian Korea Utara yang dikumpulkan Amnesty International.
Dalam laporan tersebut, Amnesty mewawancarai 25 warga Korea Utara melalui wawancara mendalam, termasuk 11 orang yang melarikan diri dari negara itu antara 2009 hingga 2020. Sebagian besar narasumber berusia 15 hingga 25 tahun saat mereka meninggalkan Korea Utara.
Para pelarian, dilansir The Independent, menggambarkan hukuman berat bagi siapa pun yang tertangkap menonton atau menyebarkan konten Korea Selatan, seperti drama Crash Landing on You, Descendants of the Sun, Squid Game, atau musik K-pop. Dalam kasus ekstrem, pelanggaran ini berujung pada eksekusi publik.
Kim Eunju, 40 tahun, mengatakan bahwa eksekusi digunakan sebagai alat pendidikan ideologis. Ia mengaku pernah dibawa bersama teman-teman sekolahnya untuk menyaksikan langsung hukuman mati tersebut.
“Ketika kami berusia 16 atau 17 tahun, mereka membawa kami ke tempat eksekusi dan menunjukkan semuanya kepada kami,” ujarnya.
“Orang-orang dieksekusi karena menonton atau menyebarkan media Korea Selatan. Pesannya jelas: jika kalian menonton, ini juga akan terjadi pada kalian.”
Kesaksian serupa disampaikan oleh Choi Suvin, yang mengaku menyaksikan eksekusi publik di kota Sinuiju pada 2017 atau 2018. Menurutnya, puluhan ribu warga dipaksa hadir untuk menonton.
“Mereka mengeksekusi orang untuk mencuci otak dan mendidik kami,” katanya.
Laporan tersebut juga menyoroti ketimpangan sosial dalam penerapan hukuman. Warga tanpa uang atau koneksi politik disebut menghadapi konsekuensi paling berat, sementara keluarga kaya kerap bisa menyuap pejabat untuk menghindari hukuman.
Choi mengatakan banyak orang menjual rumah mereka demi mengumpulkan 5.000 hingga 10.000 dolar AS untuk membayar agar terbebas dari kamp pendidikan ulang.
Kim Joonsik, 28 tahun, mengaku tertangkap menonton drama Korea Selatan sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri pada 2019. Ia lolos dari hukuman karena keluarganya memiliki koneksi. Namun, tiga teman sekolah menengah adik perempuannya dijatuhi hukuman kerja paksa selama bertahun-tahun karena keluarga mereka tidak mampu menyuap pejabat.
“Jika keluarga punya uang, biasanya hanya mendapat peringatan,” katanya.
Penindasan terhadap budaya populer asing semakin mengeras sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner pada 2020. Aturan ini melarang konsumsi konten Korea Selatan dan mengancam pelaku dengan hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun. Untuk distribusi “dalam jumlah besar” atau penayangan kelompok, hukuman mati dapat dijatuhkan.
Tahun lalu, Kementerian Unifikasi Korea Selatan melaporkan bahwa seorang warga berusia 22 tahun dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta film K-pop.
Laporan terpisah dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperingatkan bahwa kebijakan baru Korea Utara telah meningkatkan pengawasan dan kontrol negara terhadap kehidupan warganya.
Sarah Brooks, wakil direktur regional Amnesty International, menyebut praktik ini sebagai bentuk penindasan ekstrem yang dipadukan dengan korupsi.
“Kesaksian-kesaksian ini menunjukkan bagaimana hukum distopia diberlakukan, di mana menonton acara TV Korea Selatan bisa merenggut nyawa Anda—kecuali Anda mampu membayar,” katanya.