Masjid Al-Aqsa (Portal Hukum)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh otoritas Israel, yang telah berlangsung selama delapan hari berturut-turut. Penutupan ini mencegah jamaah Muslim mengakses tempat ibadah yang menjadi simbol penting dalam agama Islam.
Dalam pernyataannya, OKI menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian tempat-tempat suci sekaligus provokasi yang menimbulkan kekhawatiran bagi umat Muslim di seluruh dunia.
"Berlanjutnya penutupan dan serangan terhadap Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran hak beribadah dan berpotensi memicu siklus kekerasan yang merusak stabilitas kawasan,” kata Sekretariat Jenderal OKI.
Organisasi ini menekankan bahwa serangan sistematis terhadap kota Yerusalem yang diduduki dan tempat-tempat sucinya dapat memperburuk ketegangan politik dan keamanan di wilayah tersebut. OKI menyerukan kepada pihak terkait untuk menghormati hak-hak beribadah dan menjaga keamanan tempat-tempat suci sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu situs tersuci dalam Islam dan menjadi pusat spiritual bagi jutaan Muslim. Penutupan berulang terhadap tempat ini telah memicu protes dari komunitas internasional dan menimbulkan kekhawatiran meningkatnya konflik di Timur Tengah.