Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada pers di Washington. (Antaranews)
LONDON, ARAHKITA.COM – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Inggris kembali memanas. Presiden AS, Donald Trump, secara terbuka mengancam akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris jika negara tersebut tidak mencabut kebijakan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST).
Dalam wawancara dengan media Inggris The Telegraph, Trump menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dinilai secara spesifik menyasar perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, seperti Apple, Google, dan Meta.
Menurut laporan tersebut, DST Inggris menetapkan pajak sebesar 2 persen atas pendapatan yang diperoleh dari aktivitas digital di wilayah Inggris. Pajak ini berlaku untuk layanan seperti mesin pencari, media sosial, hingga marketplace online—sektor yang selama ini didominasi oleh perusahaan teknologi global.
Trump menegaskan bahwa kebijakan itu merugikan perusahaan-perusahaan Amerika yang selama ini menjadi pemain utama di industri teknologi dunia. Ia bahkan menyebut bahwa pemerintah AS siap mengambil langkah balasan.
“Kami bisa dengan mudah mengimbanginya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Mereka harus berhati-hati,” ujar Trump.
Pernyataan ini menandai potensi eskalasi konflik dagang baru antara dua sekutu lama tersebut.
Di sisi lain, pemerintah Inggris tampaknya belum bergeming. Data terbaru dari otoritas pajak Inggris menunjukkan bahwa DST telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada tahun fiskal 2025–2026, pajak ini menghasilkan sekitar 944 juta poundsterling atau setara lebih dari Rp22 triliun—meningkat 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, proyeksi resmi menyebutkan bahwa angka tersebut bisa mencapai 1,4 miliar poundsterling per tahun pada 2030.
Bagi Inggris, kebijakan ini bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan juga upaya menciptakan keadilan pajak di era ekonomi digital. Pemerintah menilai perusahaan digital global harus membayar pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang mereka lakukan di suatu negara.
Inggris juga menegaskan bahwa DST akan tetap diberlakukan setidaknya sampai ada kesepakatan pajak global yang lebih komprehensif dikutip Antara.
Perselisihan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa terkait pajak digital terus berlanjut. Washington menilai kebijakan tersebut diskriminatif, sementara negara-negara Eropa melihatnya sebagai langkah penting untuk menutup celah pajak di era digital.
Situasi ini pun menjadi cerminan tantangan global yang belum terselesaikan: bagaimana cara memajaki perusahaan digital yang beroperasi lintas negara tanpa batas fisik.
Jika tidak menemukan titik temu, konflik ini bukan tidak mungkin berkembang menjadi perang dagang baru—dengan dampak yang bisa meluas ke berbagai sektor ekonomi global.