Jepang, AS, dan 12 Negara Reafirmasi Putusan Laut China Selatan, Tekan China Patuhi Hukum Internasional


 Jepang, AS, dan 12 Negara Reafirmasi Putusan Laut China Selatan, Tekan China Patuhi Hukum Internasional Arsip - Foto udara memperlihatkan sejumlah kapal Penjaga Pantai China (CCG) mengikuti latihan di Laut China Selatan (12/5/2024). ANTARA/Xinhua/Rao Bin/aa.

TOKYO, ARAHKITA.COM – Tepat satu dekade setelah putusan penting Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Jepang bersama Amerika Serikat, Filipina, dan 11 negara lainnya kembali menegaskan bahwa klaim luas China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan bersama itu menjadi sinyal kuat bahwa komunitas internasional masih menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama penyelesaian sengketa maritim. Langkah tersebut juga muncul di tengah masih sering terjadinya ketegangan antara kapal China dan Filipina di kawasan sengketa.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Minggu (12/7), ke-14 negara menyebut putusan arbitrase yang dikeluarkan pada 12 Juli 2016 sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum internasional. Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif terkait hak serta klaim maritim antara China dan Filipina.

Putusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 menyatakan bahwa klaim historis China melalui "garis sembilan titik" (nine-dash line) tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pengadilan juga menyimpulkan bahwa sejumlah tindakan China di wilayah sengketa telah melanggar hak-hak maritim Filipina.

Namun hingga kini Beijing tetap menolak mengakui maupun melaksanakan putusan tersebut.

Jepang Soroti Penolakan China

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa penolakan China terhadap putusan arbitrase bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Sikap tersebut juga dinilai berpotensi melemahkan supremasi hukum dalam tatanan internasional.

Menurut Jepang, penghormatan terhadap hukum internasional menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik yang selama ini menjadi salah satu jalur perdagangan paling strategis di dunia.

Tolak Tindakan Sepihak

Selain Jepang, Amerika Serikat, dan Filipina, pernyataan bersama itu juga didukung oleh Australia, Inggris, serta negara-negara mitra lainnya.

Ke-14 negara menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tindakan sepihak yang dapat mengubah status quo, termasuk penggunaan kekerasan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan Laut China Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya insiden antara kapal China dan Filipina dalam beberapa tahun terakhir di sejumlah perairan dangkal yang menjadi objek sengketa.

Desak Penyelesaian Damai

Pada akhir pernyataannya, ke-14 negara mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati putusan arbitrase dan menyelesaikan sengketa melalui dialog, diplomasi, serta mekanisme hukum internasional sesuai ketentuan UNCLOS.

Mereka menilai penyelesaian damai berdasarkan aturan hukum merupakan jalan terbaik untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kebebasan navigasi di kawasan Laut China Selatan.

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru