China Tegur Jepang agar Tak Campuri Sengketa Laut China Selatan, Singgung Putusan Arbitrase


 China Tegur Jepang agar Tak Campuri Sengketa Laut China Selatan, Singgung Putusan Arbitrase Ilustrasi - Laut China Selatan. /ANTARA/Anadolu/py.

BEIJING, ARAHKITA.COM – Ketegangan diplomatik antara China dan Jepang kembali menghangat. Beijing secara terbuka meminta Tokyo tidak ikut campur dalam sengketa Laut China Selatan setelah Jepang menegaskan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Arbitrase tahun 2016 terkait sengketa antara Filipina dan China.

Pemerintah China menilai Jepang bukan pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut sehingga tidak memiliki dasar untuk mengomentari persoalan kedaulatan maupun hak maritim di kawasan Laut China Selatan. Beijing bahkan menuding Jepang menyebarkan disinformasi dan berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri China pada Senin (13/7/2026), Beijing mendesak Jepang menghentikan kritik terhadap China.

"Kami mendesak Jepang untuk berhenti menjelek-jelekkan China, berhenti menyebarkan disinformasi di Laut China Selatan, dan berhenti merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri China.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas sikap Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu sehari sebelumnya yang kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Arbitrase berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) bersifat final dan mengikat.

China Tolak Putusan Arbitrase

Menurut Beijing, Jepang tidak memiliki posisi untuk menghakimi persoalan kedaulatan wilayah maupun hak maritim China di Laut China Selatan.

China kembali menegaskan bahwa klaimnya atas wilayah yang mereka sebut Nanhai Zhudao memiliki dasar sejarah yang panjang dan landasan hukum yang kuat. Karena itu, seluruh aktivitas China di kawasan tersebut dinilai sah dan legal.

Beijing juga tetap menolak putusan Mahkamah Arbitrase tahun 2016. Pemerintah China berpendapat lembaga arbitrase telah melampaui kewenangannya sehingga putusan tersebut dianggap tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

China menegaskan tidak akan pernah menerima klaim maupun tindakan apa pun yang didasarkan pada putusan tersebut.

Kritik terhadap Sikap Jepang

Dalam pernyataannya, China juga menuduh Jepang menerapkan standar ganda.

Beijing mencontohkan putusan arbitrase yang menyatakan Taiping Dao tidak memenuhi syarat sebagai pulau yang dapat menghasilkan Zona Ekonomi

Eksklusif (ZEE). Di sisi lain, menurut China, Jepang tetap mengklaim hak maritim luas berdasarkan Okinotori, yang oleh Beijing hanya dianggap sebagai dua batu kecil di Samudra Pasifik.

China bahkan menyatakan apabila standar arbitrase diterapkan secara konsisten, banyak klaim maritim Jepang juga patut dipertanyakan.

Selain itu, Beijing menilai Jepang semakin aktif meningkatkan kerja sama pertahanan dengan Filipina, memperluas ekspor peralatan militer, hingga mengerahkan pasukan ke luar negeri dilansir Antara.

China mempertanyakan motif di balik langkah-langkah tersebut dan menilai tindakan Jepang melampaui batas pertahanan diri serta berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

Jepang Tegaskan Dukung Hukum Internasional

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu menegaskan negaranya menghormati sikap Filipina yang terus berpegang pada putusan arbitrase dan memilih penyelesaian sengketa secara damai.

Tokyo juga kembali menegaskan penolakannya terhadap setiap upaya mengubah status quo melalui kekuatan maupun paksaan, termasuk militerisasi wilayah yang disengketakan di Laut China Selatan.

Jepang menyatakan akan terus memperkuat kerja sama maritim melalui program Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) maupun Bantuan Keamanan Resmi (OSA), serta meningkatkan kerja sama dengan negara-negara kawasan.

Sebagai negara yang juga memanfaatkan jalur pelayaran di Laut China Selatan, Jepang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN, Amerika Serikat, dan mitra internasional lainnya dalam menjaga kawasan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, damai, serta berdasarkan hukum internasional.

Pernyataan Bersama 14 Negara

Pada peringatan 10 tahun putusan Mahkamah Arbitrase Laut China Selatan, Jepang bersama Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, Inggris, dan Amerika Serikat juga mengeluarkan pernyataan bersama.

Ke-14 negara tersebut kembali menegaskan bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai sesuai dengan UNCLOS. Mereka juga menyatakan putusan Mahkamah Arbitrase tahun 2016 bersifat final dan mengikat bagi China dan Filipina terkait sengketa hak maritim yang diputuskan pengadilan tersebut.

Dalam pernyataan itu, mereka kembali menegaskan tidak terdapat dasar hukum bagi klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, termasuk klaim yang didasarkan pada apa yang disebut sebagai "hak historis".

Negara-negara tersebut juga mendesak seluruh pihak untuk mematuhi putusan arbitrase dan menyelesaikan sengketa melalui dialog serta mekanisme hukum internasional secara damai.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru