Loading
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan pidato dalam refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Agung (MA) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan aparatur sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan internal terhadap seluruh jajaran peradilan.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 85 hakim yang dikenai hukuman disiplin. Selain itu, 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) juga dijatuhi sanksi, sehingga total aparatur yang dikenai tindakan disiplin mencapai 192 orang.
“Jenis sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari hukuman berat kepada 45 orang, sanksi sedang terhadap 46 orang, hingga sanksi ringan kepada 101 aparatur,” ujar Sunarto saat menyampaikan refleksi akhir tahun di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sunarto menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Badan Pengawasan MA, serta rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
Sepanjang tahun ini, MA menerima 5.550 pengaduan terkait dugaan pelanggaran aparatur peradilan. Dari jumlah tersebut, 4.130 laporan atau sekitar 74,41 persen telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Di sisi lain, Komisi Yudisial juga mengajukan 36 usulan sanksi yang mencakup 61 hakim. Dari usulan tersebut, MA telah menindaklanjuti sembilan berkas, menyatakan 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan masih memproses 10 berkas lainnya. Hasilnya, 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY.
Namun demikian, Sunarto menegaskan tidak semua pengaduan dapat berujung pada sanksi. Sebanyak 27 hakim tidak dijatuhi hukuman karena materi laporan berkaitan dengan aspek teknis yudisial dan substansi putusan.
“MA dan KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum dalam putusan hakim,” jelasnya, mengacu pada Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY yang mengatur batasan pengawasan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aparatur peradilan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan.
“Pengawasan harus dipahami sebagai instrumen korektif dan preventif guna menjaga marwah peradilan, sekaligus memastikan integritas, profesionalitas, dan etika jabatan tetap terjaga,” tegas Sunarto sebagaimana dikutip dari Antara.