DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Penguatan Perlindungan, Bukan Perebutan Kewenangan


 DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Penguatan Perlindungan, Bukan Perebutan Kewenangan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Aria Ananda

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak boleh dipandang sebagai ajang perebutan kewenangan antarlembaga negara.

Ia menekankan bahwa pembahasan revisi regulasi tersebut harus difokuskan pada penguatan perlindungan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat luas.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujar Willy Aditya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Willy menjelaskan, masuknya revisi UU HAM ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Menurutnya, keberadaan Kementerian HAM serta berbagai komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kerja-kerja pemajuan HAM, bukan sebaliknya.

Ia menilai pembagian peran antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan secara sinergis agar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia semakin efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Willy, akan menjalankan fungsi legislasi secara terbuka untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat empat pilar utama HAM, yakni promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia.

Selain itu, DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi tersebut. Masukan dari masyarakat, akademisi, hingga organisasi sipil akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” kata Willy.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyampaikan sejumlah catatan terkait draf revisi UU HAM. Komnas HAM menilai pembaruan regulasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam upaya perlindungan serta penegakan HAM.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti beberapa ketentuan dalam draf RUU yang dinilai perlu penyempurnaan, termasuk fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia.

 

 
Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru