Selasa, 30 Desember 2025

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Komnas HAM Ingatkan: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Boleh Dihentikan


 Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Komnas HAM Ingatkan: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Boleh Dihentikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai melakukan pertemuan dengan pejabat di Lingkungan Pemkab Jember, di Kantor Bupati Jember.(KOMPAS.com/Mega Silvia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus dijalankan, meskipun Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto, baru saja ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penganugerahan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahan Orde Baru.

“Pelanggaran HAM berat tetap harus diusut dan dituntaskan demi keadilan serta kebenaran yang sejati,” ujar Anis dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Komnas HAM, keputusan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto menimbulkan keprihatinan dan dianggap berpotensi mencederai semangat Reformasi 1998, yang lahir sebagai bentuk koreksi atas penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu.

Beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, di antaranya:

  • Tragedi 1965–1966
  • Penembakan Misterius (Petrus)
  • Peristiwa Talangsari (1989)
  • Tragedi Tanjung Priok (1984)
  • Operasi Militer di Aceh (DOM Aceh)

Komnas HAM menyebutkan, seluruh peristiwa tersebut sudah pernah diselidiki dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anis juga menyinggung peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang terjadi menjelang lengsernya Soeharto dari jabatan presiden. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2003, peristiwa itu termasuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, meliputi pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, hingga kekerasan seksual terhadap warga sipil.

“Penetapan almarhum Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya menyinggung rasa keadilan korban, tapi juga menyakiti keluarga mereka yang sampai hari ini masih menunggu penyelesaian dan pemulihan hak-haknya,” tegas Anis dikutip Antara.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Salah satunya adalah HM Soeharto, yang dinilai berjasa besar dalam pembangunan nasional semasa pemerintahannya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru