Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi PHK PPPK dan Honorer, Pemda Diminta Hentikan Rekrutmen Baru


 Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi PHK PPPK dan Honorer, Pemda Diminta Hentikan Rekrutmen Baru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Kemendagri

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer.

Menurut Tito, pegawai yang sudah direkrut seharusnya tetap dipertahankan. Pemerintah tidak ingin muncul keresahan di kalangan aparatur yang telah bekerja dan mengabdi di berbagai daerah.

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Tito dalam rapat tersebut.

Ia menekankan bahwa langkah pengelolaan kepegawaian daerah harus dilakukan tanpa mengorbankan pegawai yang telah direkrut sebelumnya. Karena itu, pemerintah lebih memilih mencari solusi lain dibanding melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun tenaga honorer.

Pemda Diminta Tidak Rekrut Honorer Baru

Dalam kesempatan yang sama, Tito menjelaskan sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Dari sisi pengeluaran, ia meminta kepala daerah bersikap tegas dengan tidak membuka rekrutmen tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut dinilai penting agar jumlah pegawai tidak terus bertambah dan membebani anggaran daerah.

"(Kepala daerah) harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya.

Namun demikian, kebijakan penghentian rekrutmen baru tidak berarti pegawai yang saat ini telah bekerja akan diberhentikan. Pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja yang sudah ada.

Tingkatkan PAD untuk Menjaga Keseimbangan Anggaran

Selain mengendalikan belanja pegawai, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun. Peningkatan tersebut didorong oleh kemudahan layanan perizinan yang berhasil menarik aktivitas ekonomi dan investasi.

Contoh lain datang dari Kabupaten Banyuwangi yang mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung dengan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Tito juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru. Menurutnya, BUMD yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat keuangan daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.

Masa Transisi Aturan Diperpanjang

Untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah mendorong agar masa transisi penerapan ketentuan dalam UU HKPD diperpanjang selama satu tahun.

Menurut Tito, perpanjangan tersebut tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam ketentuan Undang-Undang APBN 2027.

Dengan tambahan masa transisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk menata struktur belanja pegawai, memperkuat PAD, dan menyesuaikan kebijakan kepegawaian tanpa harus mengambil langkah pemberhentian terhadap PPPK maupun tenaga honorer yang telah bekerja saat ini.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," jelas Tito.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru