Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Regulasi yang berlaku selama lebih dari dua dekade itu akan dikaji ulang agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kinerja para kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, ketentuan mengenai gaji kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, regulasi tersebut belum mengalami perubahan selama sekitar 26 tahun, padahal situasi ekonomi nasional telah mengalami banyak perubahan.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Gaji Akan Dikaitkan dengan Kinerja
Meski membuka peluang kenaikan atau penyesuaian hak keuangan kepala daerah, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberikan secara merata. Pemerintah menginginkan sistem penggajian yang mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing kepala daerah.
Penilaian kinerja nantinya akan mengacu pada berbagai indikator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, peningkatan PAD harus menjadi salah satu indikator keberhasilan kepala daerah dalam mengelola wilayahnya.
Ia menekankan bahwa kepala daerah dituntut menghadirkan ide-ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Jika pendapatan daerah meningkat, maka kapasitas APBD juga akan bertambah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.
DPR Usulkan Sistem Reward dan Punishment
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung rencana revisi aturan tersebut. Namun, ia menilai reformulasi hak keuangan kepala daerah harus disertai mekanisme reward and punishment yang jelas berdasarkan capaian kinerja.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah. Meski demikian, regulasi yang dihasilkan harus lebih proporsional, adil, dan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," ujar Rifqinizamy dikutip Antara.
Rencana revisi aturan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan yang lebih efektif di seluruh Indonesia.