Rabu, 31 Desember 2025

Usul Jabatan Presiden, Jokowi: Tampar Muka Saya, Cari Muka, dan Jerumuskan Saya


 Usul Jabatan Presiden, Jokowi: Tampar Muka Saya, Cari Muka, dan Jerumuskan Saya Presiden Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Foto: BPMI Setpres/Kris)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Joko Widodo tegas menyatakan bahwa ia merupakan figur yang dipilih rakyat melalui pemilihan secara langsung. Maka itu, Presiden tidak menghendaki adanya wacana-wacana seperti pemilihan presiden oleh MPR hingga masa jabatan presiden yang dapat sampai tiga periode sebagaimana yang saat ini tengah bergulir.

Kepada para jurnalis, Kepala Negara mengatakan bahwa saat awal berkembangnya wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 beberapa waktu lalu ia bertanya-tanya apakah wacana tersebut memang hanya berkutat pada urusan haluan negara saja. Ia memandang bahwa wacana tersebut dapat berimplikasi luas hingga memunculkan isu-isu baru di luar tujuan semula.

Presiden menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jokowi menyebut pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi mengatakan sejak awal sudah meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, kata Jokowi, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden.

“Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan (melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke mana-mana,” ungkapnya.

Secara pribadi, Kepala Negara memandang bahwa dibandingkan berbicara seputar hal tersebut, lebih baik segenap tenaga difokuskan pada upaya-upaya peningkatan ekonomi yang menghadapi tantangan dari tekanan-tekanan eksternal. Menurutnya, isu-isu tersebut membutuhkan perhatian besar untuk dapat dicarikan jalan keluarnya.

“Jadi lebih baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang sekarang ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat melakukan pertemuan dengan Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, dan pimpinan MPR periode 2019-2024 pada pertengahan Oktober lalu, Presiden memang sempat menanyakan usulan mengenai amendemen terbatas UUD 1945 yang direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut muncul usulan presiden kembali dipilih MPR. Kemudian muncul wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain itu, muncul juga wacana masa jabatan presiden delapan tahun dengan satu periode jabatan.

"Kan kemana-mana seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman setneg.go.id

Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945. Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.

"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru