Loading
Pemerintah RI secara resmi menetapkan tambahan empat hari libur atau cuti bersama pada 2020. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama tahun 2020 sehingga hari libur cuti bersama bertambah empat hari.
Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (9/3/2020).
Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sehingga total hari libur bertambah, dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020, di antaranya:1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19425. 10 April, Wafat Isa Al Masih6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 25648. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Berikut daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2020, di antaranya:1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah2. 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah3. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW4. 24 Desember, Hari Raya Natal.