Terkait Percakapan Menteri Rini dan Basir, DPR Jadwalkan Panggil untuk Dengarkan Penjelasan


 Terkait Percakapan Menteri Rini dan Basir, DPR Jadwalkan Panggil untuk Dengarkan Penjelasan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron. (Istimewa)

BATAM, ARAHKITA.COM - Komisi VII DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait pembicaraan keduanya yang terekam dan tersebar luas di media sosial.

"Kami sudah mengagendakan rapat untuk mendengarkan penjelasannya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron di Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/4/2018).

Ia memastikan rapat dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN masuk dalam agenda terpenting Komisi VII DPR RI di masa sidang yang akan datang.

DPR RI, kata dia, hanya meminta penjelasan saja. Bila perbincangan Rini dan Sofyan mengindikasikan pelanggaran UU, maka ia menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Meski begitu, ia optimistis, perbincangan antara Rini dan Sofyan tidak mengenai hal-hal yang dapat merugikan negara, sebagaimana klarifikasi Menteri dan Dirut PLN itu.

Menteri BUMN menyampaikan klarifikasi, pembicaraan yang terekam itu dilakukan tahun lalu, terkait kerja sama pembangunan regasifikasi di Batam.

"Kami harap pembicaraan ini untuk kemajuan BUMN, PLN dan Pertamina, bukan yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan penggalan percakapan tersebut sengaja di edit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.

"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut," ungkap Imam sebagaimana dilaporkan Antara.

Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.

Dengan begitu, PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga, BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan Keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar 'Good Corporate Governance' (GCG)," ujar Imam, menegaskan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru