Loading
Koalisi Masyarakat Sipil menolak wacana darurat militer. Mereka mendesak negara menegakkan supremasi sipil, keadilan sosial, dan demokrasi. (beritamoneter)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gejolak sosial yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini dinilai sebagai dampak dari ketidakadilan ekonomi dan sosial yang semakin melebar. Ketika kesenjangan hidup masyarakat bertemu dengan konflik politik elit dan minimnya ruang aspirasi, krisis sosial pun sulit dihindari.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kegagalan negara dalam memastikan distribusi keadilan serta mengabaikan penderitaan rakyat menjadi pemicu utama keresahan. Kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada publik—mulai dari kenaikan gaji pejabat hingga penanganan aksi massa yang berlebihan—memperburuk kondisi di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, rencana penerapan status darurat justru dinilai tidak relevan. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan darurat berpotensi melahirkan persoalan baru. Menurut Koalisi, langkah yang lebih tepat adalah menghentikan kebijakan tidak pro-rakyat, meminta maaf atas kegagalan distribusi keadilan, serta memperbaiki pendekatan aparat dalam menangani aksi massa dengan cara yang lebih persuasif.
Supremasi Sipil Harus Ditegakkan
Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut TNI akan mengambil peran dalam menjaga keamanan masyarakat dinilai menyalahi konstitusi. Dalam Pasal 30 UUD 1945, ditegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, sementara penegakan hukum dan keamanan dalam negeri merupakan kewenangan Polri.
“Menugaskan TNI untuk mengendalikan keamanan domestik jelas melanggar konstitusi. Urusan ini seharusnya berada di bawah kendali Polri yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” tegas pernyataan resmi Koalisi diterima media ini, Senin (1/9/2025).
Tolak Darurat Militer
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti risiko besar jika status darurat benar-benar diterapkan. Selain berpotensi memperluas kewenangan militer di luar konstitusi, hal ini juga bisa membungkam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.
“Alih-alih mengedepankan pendekatan represif, negara seharusnya melakukan introspeksi. Masalah korupsi, kolusi, nepotisme, feodalisme, hingga kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dibenahi,” tegas mereka.
Atas dasar itu, Koalisi menolak keras wacana penerapan status darurat. Presiden didesak untuk tidak memperluas peran militer dalam urusan sipil dan justru mengevaluasi seluruh kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Pernyataan ini dikeluarkan di Jakarta pada 1 September 2025 dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, PBHI, HRWG, Centra Initiative, Raksha Institute, De Jure, dan Walhi.