Rabu, 31 Desember 2025

BPKN Siap Panggil Aqua, Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Jadi Sorotan


  • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:30
  • | News
 BPKN Siap Panggil Aqua, Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Jadi Sorotan Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. ANTARA/Aji Cakti.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan Aqua, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor sebagai sumber produksi.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim investigasi langsung ke pabrik untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta penjelasan resmi terkait sumber air yang digunakan. BPKN juga akan mengirim tim ke lokasi guna memverifikasi data lapangan,” ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Dugaan Air Sumur Bor Kontras dengan Klaim Air Pegunungan

Rencana pemanggilan ini muncul setelah beredar kabar bahwa sumber air produksi Aqua tidak seluruhnya berasal dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan dan kemasannya.

Padahal selama ini, Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menggambarkan kesan bahwa produknya bersumber langsung dari alam pegunungan.

Temuan di lapangan yang menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor kemudian memicu pertanyaan publik tentang kejujuran klaim iklan dan transparansi informasi produk.

BPKN Tegaskan Hak Konsumen atas Informasi Jujur

Mufti menegaskan, BPKN telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan terkait dugaan tersebut. Karena itu, lembaganya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika klaim iklan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu termasuk bentuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak tahu sumber bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Menurutnya, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

Koordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian

Untuk menindaklanjuti kasus ini, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian guna meninjau izin sumber air dan memeriksa standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menambahkan, langkah BPKN tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk selalu jujur dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak atas kebenaran, bukan sekadar citra,” katanya.

Sebagai penutup, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih teliti membaca label sumber air pada setiap produk air minum kemasan. Bila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian informasi, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi www.bpkn.go.id.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru