Loading
Foto ilustrasi membakar pajak. (Antaranews/Antara Foto/Hafidz Mubarak A/foc/aa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) di Jakarta resmi dibuka mulai Senin, 10 November 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi atau denda administrasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa program pemutihan berlaku hingga 31 November 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Pelayanan pemutihan juga tersedia pada akhir pekan dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), sehingga pemilik kendaraan tidak harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga:
Polda Metro Dukung Pemprov DKI dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di HUT Jakarta ke-498Program penghapusan sanksi pajak ini, dilansir Antara, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah. Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan dapat lebih mudah menyelesaikan tunggakan pajak tanpa tambahan biaya denda.