Rabu, 31 Desember 2025

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Garmen: 3 Kontainer dan 2 Truk Disita di Dua Lokasi


  • Kamis, 11 Desember 2025 | 12:00
  • | News
 Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Garmen: 3 Kontainer dan 2 Truk Disita di Dua Lokasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik penyelundupan. Pada awal Desember 2025, petugas berhasil mengamankan tiga kontainer dan dua truk yang membawa produk garmen atau balpres ilegal melalui operasi terpisah di Jakarta dan Sumatra Selatan.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu (10/12/2025) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Tiga kontainer yang tiba menggunakan KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, terbukti tidak memuat barang sesuai dokumen. Dua kontainer berisi garmen ilegal, sementara satu lainnya mengangkut mesin.

Dalam pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa total 44 kontainer, dengan 13 kontainer berisi muatan. Dari jumlah itu, tiga kontainer mencantumkan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah”, namun setelah pengawasan pembongkaran, isi sebenarnya jauh berbeda dari dokumen yang dilaporkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penyelundupan melalui kontainer merupakan tantangan terbesar dalam pengawasan kepabeanan. Para pelaku terus mencari celah, sehingga pengawasan moda angkutan laut harus diperketat.

Penindakan Balpres Ilegal di Tol Palembang–Lampung

Operasi kedua terjadi sepekan sebelumnya, Rabu (3/12/2025), setelah DJBC menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pengangkutan garmen ilegal menggunakan jalur darat.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, yang berkolaborasi dengan BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116.

Saat diperiksa, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”. Kedua sopir mengaku hanya menjalankan instruksi untuk mengantar truk dari Jambi menuju Jakarta, sementara surat jalan yang mereka bawa menyebut muatan berasal dari Medan.

Muatan dalam kondisi siap distribusi, dan indikasi pelanggaran dokumen menjadikan temuan ini semakin kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan.

Proses Hukum dan Penelusuran Jaringan Berlanjut

DJBC menegaskan bahwa dua operasi ini tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Penelitian dan penyidikan akan dilakukan menyeluruh, menyasar seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pengangkut, pemilik barang, hingga jaringan distribusi di belakangnya.

Djaka kembali menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dan peran publik dalam membantu penindakan.

“Pengawasan efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” ujarnya dikutip Antara.

Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai berharap upaya penindakan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat proteksi terhadap industri tekstil dalam negeri.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru