Kamis, 13 Agustus 2026

Yusril Tekankan Peran Ombudsman dalam Cegah Malaadministrasi Layanan Publik


 Yusril Tekankan Peran Ombudsman dalam Cegah Malaadministrasi Layanan Publik Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025, di Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan layanan publik sebagai langkah utama mencegah praktik malaadministrasi di Indonesia.

Menurut Yusril, secara konstitusional mandat pencegahan dan penyelesaian malaadministrasi berada di tangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Lembaga ini menjadi satu-satunya institusi negara yang secara hukum diberi kewenangan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dorongan penguatan peran Ombudsman ini, lanjut Yusril, juga selaras dengan agenda strategis nasional, termasuk proses keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar tata kelola global, pencegahan malaadministrasi menjadi indikator penting kualitas pemerintahan yang modern dan responsif.

Yusril menilai Ombudsman RI kini tak lagi sekadar lembaga pengaduan, melainkan bagian integral dari upaya bangsa memenuhi standar internasional dalam pengelolaan layanan publik. Peran tersebut semakin krusial di sektor-sektor strategis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Di bidang hukum, Ombudsman berfungsi memastikan proses penegakan hukum dan peradilan berjalan dengan asas kepastian hukum serta bebas dari penyimpangan administrasi. Pada sektor HAM, ORI berkontribusi mencegah praktik pelayanan yang tidak manusiawi, baik dalam birokrasi maupun penegakan hukum.

Sementara di bidang pemasyarakatan, Ombudsman dipandang sebagai mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan serta menutup celah terjadinya malaadministrasi. Di sektor imigrasi, peran ORI dinilai strategis untuk menjamin layanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyampaikan apresiasi atas peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025. Ia menilai laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan perjalanan 25 tahun Ombudsman dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

“Laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik. Negara harus hadir secara adil, profesional, dan responsif bagi seluruh warga,” ujarnya.

Yusril optimistis, dengan komitmen kolektif antara pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil, Indonesia mampu mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan manusiawi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru