Selasa, 30 Desember 2025

Wagub Rano Karno: Ketidakpuasan soal UMP Jakarta 2026 adalah Hal Wajar


  • Minggu, 28 Desember 2025 | 16:30
  • | News
 Wagub Rano Karno: Ketidakpuasan soal UMP Jakarta 2026 adalah Hal Wajar Arsip foto - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan bermasyarakat.

Menurut Rano, perbedaan pandangan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah adalah bagian dari proses demokrasi yang tidak bisa dihindari.

“Kalau memang timbul ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano di Jakarta, Minggu. (28/12/2025).

UMP Diputuskan Lewat Musyawarah Dewan Pengupahan

Rano menjelaskan bahwa besaran UMP Jakarta 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026 merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha.

Ia menegaskan, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) telah melalui proses pembahasan dan musyawarah yang panjang.

“Pergub itu lahir dari proses yang panjang. Kalau nantinya ada kawan-kawan buruh yang melakukan demo atau protes, itu adalah hak mereka,” katanya.

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

Pramono menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib menerapkan UMP baru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.

“Pemprov DKI Jakarta sudah berupaya adil bagi pengusaha dan buruh dalam menetapkan UMP Jakarta 2026,” ujar Pramono, seperrti yang sikutip dari Antara.

Harapan Tidak Ada Aksi Mogok Kerja

Dengan ditetapkannya UMP Jakarta 2026, Pramono berharap hubungan industrial di ibu kota tetap kondusif dan tidak diwarnai aksi mogok kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka ruang dialog lanjutan agar kebijakan upah minimum dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru