Selasa, 30 Desember 2025

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Perusahaan Nakal


  • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:15
  • | News
 UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Perusahaan Nakal Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan bersifat mengikat bagi semua pelaku usaha.

Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kebijakan tersebut.

“Di Jakarta semua perusahaan wajib menerapkan UMP yang sudah ditetapkan. Jika ada yang tidak melaksanakan, Pemerintah DKI Jakarta akan bersikap tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Besaran UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di ibu kota.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar perhitungan upah minimum.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,75. Dengan angka ini, UMP Jakarta 2026 dipastikan naik dan berada di atas tingkat inflasi Jakarta,” jelasnya seperti dikutip dari Antara

Lebih lanjut, Pramono menegaskan pemerintah daerah telah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMP. Ia pun berharap keputusan ini tidak memicu aksi mogok kerja dari kalangan buruh.

Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan insentif tambahan bagi pekerja. Insentif tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang sudah ditandatangani.

“Kami memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua itu sudah kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” kata Pramono.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru