Loading
Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/10. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (4/1/2026). Namun, layanan ini hanya tersedia di dua titik lokasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam pengumumannya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi dengan jam operasional pukul 07.00 sampai 12.00 WIB,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan resminya.
Berikut dua lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepat di samping Indomaret Kebon Jeruk
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat keterbatasan jumlah lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen saat mengakses layanan SIM Keliling, yakni:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau menyiapkan biaya sesuai ketentuan dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.