Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (25/2^2026) bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Silakan manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini. Pastikan membawa dokumen lengkap dan SIM masih berlaku,” demikian imbauan TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaLokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta:
Warga dapat memilih lokasi terdekat untuk mempermudah proses perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah:
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi (jika ada) yang dibayarkan di lokasi layanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.