Loading
Ilustrasi Gerai SIM Keliling di halaman parkir Mall Citraland di Jakarta Barat
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (1/3/2026).
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan yang dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya“Layanan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien,” tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lokasi SIM Keliling JakartaDua titik layanan SIM Keliling tersedia hari ini, yaitu:
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaJakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit (dekat McDonald’s)
Jakarta Barat: Jalan Panjang, Kebon Jeruk (dekat Indomaret)
Syarat Perpanjangan SIMMasyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa:
Fotokopi KTP yang masih berlakuSIM lama beserta fotokopinyaBukti cek kesehatanBukti tes psikologiPerlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
SIM Keliling Jakarta buka Minggu ini di dua lokasi. Cek jadwal, syarat, biaya, serta ketentuan perpanjangan SIM A dan C terbaru agar tidak kena sanksi. bulan atau denda hingga Rp250.000.