Selasa, 27 Januari 2026

Gerai SIM Keliling Jakarta Buka Senin, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan


  • Senin, 12 Januari 2026 | 08:15
  • | News
 Gerai SIM Keliling Jakarta Buka Senin, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Senin, (12/1/2026), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kombes Pol Andi Rahman, Kasubdit SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, “Layanan SIM Keliling kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan dokumen lengkap agar proses lebih cepat.”

Lokasi Gerai SIM Keliling Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

 Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen wajib dibawa, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

 Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena persyaratan dokumen berbeda, mengingat SIM B khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru