Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Senin, (12/1/2026), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kombes Pol Andi Rahman, Kasubdit SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, “Layanan SIM Keliling kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan dokumen lengkap agar proses lebih cepat.”
Lokasi Gerai SIM Keliling Senin 12 Januari 2026
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen wajib dibawa, antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena persyaratan dokumen berbeda, mengingat SIM B khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.