Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta, Senin (9/3/2026).
Program ini disediakan untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan dokumen penting bagi pengendara tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram TMCPoldaMetro. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaLayanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Jakarta
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama beserta fotokopinya
Bukti tes kesehatan
Bukti tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, seperti:
Tes psikologi: Rp60.000
Tes kesehatan: Rp35.000
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.