Loading
Ilustrasi Gerai SIM Keliling di halaman parkir Mall Citraland di Jakarta Barat
JAKARTA,ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling secara terbatas pada Minggu (29/3/2026). Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya bisa mengakses layanan ini di dua lokasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling hari ini tersedia mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB di dua titik lokasi,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaAdapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di:
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Di antaranya adalah KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaSelain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai SIM Keliling.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Dengan keterbatasan lokasi layanan, masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.